Pemerintah Kabupaten Maros telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadhan 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Maros Chaidir Syam, yang menyebutkan bahwa aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut aturan tersebut, jam kerja ASN untuk lingkup Pemda Maros selama bulan ramadhan akan lebih singkat dari biasanya.

Bupati Chaidir Syam mengatakan, penerapan jam kerja yang lebih singkat ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan para ASN di Kabupaten Maros selama menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa jam kerja ASN pada bulan ramadhan sebaiknya lebih singkat, yaitu hanya enam jam per hari. Aturan ini berlaku untuk ASN yang menjalankan ibadah puasa dan sudah berusia di atas 18 tahun.

Meski begitu, Bupati Chaidir Syam menekankan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Maros tetap akan berjalan dengan baik selama bulan ramadhan. Ia juga meminta kepada seluruh ASN untuk tetap melaksanakan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.

Mulai Senin hingga Kamis selama bulan Ramadan, jam kerja pegawai akan dimulai pada pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.00 WITA. Pada hari tersebut, istirahat selama setengah jam dimulai dari pukul 12.00 WITA hingga pukul 12.30 WITA.

Sedangkan pada hari Jumat, ASN akan bekerja dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA. Waktu istirahat pada hari Jumat dimulai dari pukul 11.30 WITA hingga pukul 12.30 WITA.

Meskipun ada pengurangan jam kerja selama Ramadan, pemerintah Kabupaten Maros berharap bahwa kinerja ASN tidak akan menurun dan penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan terganggu.

Ia berharap, pengurangan jam kerja ini akan membantu ASN untuk dapat memenuhi kewajiban agama mereka selama bulan suci Ramadan, sambil tetap menjaga kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. (marosfm news department)

Leave a Comment