Bupati Maros, Chaidir Syam resmi menonaktifkan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Bumi Maros Sejahtera, H. Hermanto.

Hal itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Luar Biasa yang digelar di ruang rapat Bupati, rabu (09/11/2022) menyusul adanya pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Maros terhadap Direktur Perusda tersebut.

Chaidir menyampaikan, dalam RUPS itu juga telah ditunjuk Asisten 2 Setda Maros, H. Abd. Salam selaku pelaksana tugas Direktur Perusda PT Bumi Maros Sejahtera agar bisa tetap berjalan dan berkontribusi memberi yang terbaik untuk daerah.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan pihak kejaksaan secara tuntas terkait persoalan yang saat ini menimpa Direktur Perusda.

Ia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga berharap masalah yang dihadapi direktur perusda cepat selesai karena telah diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

Ditempat terpisah, dalam rilisnya ke marosfm, rabu (09/11), Celebes Law and Transparancy (CLAT) mendukung Kejari Maros untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal ke PT. Bumi Maros Sejahtera (Perusda) Kabupaten Maros.

Dukungan itu disampaikan aktivis pemuda Maros, Fahmi Sofyan yang juga merupakan anggota Celebes Law and Transparancy (CLAT).

Fahmi Sofyan mengatakan mendukung penuh pihak Kejaksaan Negeri Maros dalam mendalami kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Maros.

Diketahui saat ini Kejaksaan Negeri Maros memproses hukum dugaan penyalahgunaan modal PT. Bumi Maros Sejahtera (Perusda), yang diduga merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros. Saat ini Kejari Maros meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan. (marosfm news department)

Leave a Comment