Guna mempercepat cakupan penduduk wajib Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi pemula di Kabupaten Maros, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Maros melakukan program jemput bola.
Saat dikonfirmasi marosfm.com, pada Rabu 23 Februari 2022, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Maros, Laurensius Nongkese mengatakan, selain sasarannya adalah siswa sekolah yang dari umur sudah masuk syarat memiliki e-KTP.
Pihaknya juga melakukan penjemputan bola bagi warga yang tinggal di pinggir kota Makassar, yang secara administrasi mereka masuk sebagai warga kabupaten Maros. Terkhusus untuk sasaran siswa kata Laurensius yakni minimal berusia 16 tahun.
Menurut Laurensius, umur tersebut sudah bisa direkam, hanya saja pencetakan KTP nya masih harus menunggu satu tahun karena e-KTP baru bisa dikeluarkan saat yang bersangkutan berumur 17 tahun. Tapi usia sudah bisa kami lakukan Perekeman untuk tahun 2022.
Sementara bagi siswa yang umurnya sudah 17 tahun, e-KTP nya bisa langsung jadi. Sebelumnya, Kegiatan ini diakuinya sudah berjalan. Hanya saja sempat terhenti karena masa pandemi Covid-19. Pasalnya beberapa sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, menurutnya, sesuai instruksi Wakil Bupati, maka pelaksanaan jemput bola akan dilakukan setelah pelaksanaan musrenbang. Jadi kemungkin awal bulan tiga, pihaknya sudah bisa jalan untuk melakukan penjemputan bola dan kembali melakukan pendataan siswa.
Secara menyeluruh kata Laurensius, wajib KTP pemula di kabupaten Maros itu mencapai 7.000 orang dan akan terus digenjot. Jumlah inilah yang akan dituntaskan selama kurun waktu tahun 2022 masyarakat Maros sudah harus memiliki KTP tahun 2022. (ISP)
(marosfm news department)