Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di DPRD Maros kembali digelar.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Maros, Rabu, 23 Februari 2022.
Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Maros, Abidin Said, mengatakan Raperda ini dibuat agar pemilihan kepala desa mampu berjalan lancar,aman dan tertib. Menurut Abidin, dalam pemilihan ini Pilkades bisa berjalan dengan jujur dan adil.
Abidin juga mengatakan dalam Raperda tersebut pihaknya menginginkan pemilihan kepala desa bisa bebas dari Money Politik. Dia menilai money politik sangat berbahaya jika terjadi dipemilihan kepala desa.
Dia juga mengusulkan untuk menyiapkan langkah khusus guna mengantisipasi tindak kecurangan khususnya pada hajatan Pilkades.
Makanya pihaknya pun menginginkan adanya pengadilan khusus terkait sengketa yang terjadi dipemilihan kepala desa.
Dia pun berharap peraturan daerah pemilihan kepala desa bisa segera dituntaskan dan dapat mengikuti jadwal tahapan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kaepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Abbas Maskur, mengatakan ada 16 desa yang akan melakukan kontestasi. Tahapannya akan dimulai Maret 2022 mendatang. Dari 16 desa itu beberapa diantaranya dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) desa Batu Putih, Salenrang, Tompobulu, Pettanyameng dan Bontomanurung. (ISP)
(marosfm news department)