Usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan mengeluarkan Surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level dua atau memasuki zona kuning.

Saat dikonfirmasi pada Rabu siang 8 September 202, Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, Sangat bersyukur karena kabupaten Maros telah memasuki PPKM Level dua. Meski demikian, Chaidir tetap mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Dalam isi peraturan PPKM Level 2 antara lain meliputi kegiatan sosial, keagamaan dan pertemuan sudah dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen. Untuk destinasi wisata sekarang dapat mencapai 50 persen dari kapasitasnya. Serta makan ditempat atau dine in dapat diberlakukan hingga pukul 22.00 wita sedangkan untuk take away atau batas pemesanan hingga 24 jam.

Untuk kegiatan kantor lingkup pemerintah daerah dan lainnya sudah dapat melakukan kegiatan apel yang tentunya masih menerapkan protokol kesehatan. (*)

(marosfm news department)

Leave a Comment