Sebanyak 297 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II A Maros, mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Pemberian Remisi tersebut dilakukan usai melaksanakan upacara bendera HUT ke-76 Republik Indonesia di ruang Pola kantor Bupati Maros Jalan Jendral Sudirman pada Selasa siang.
Kepala LPKA Kelas II Maros Tubagus Chaidir mengatakan, Dari 309 warga binaan lapas kelas II Maros, hanya 297 saja yang menerima remisi, terdapat 4 orang narapidana akan langsung dinyatakan bebas.
Lanjut disampaikan mantan Kalapas Enrekang ini, Remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan dihari Kemerdekaan Republik Indonesia untuk mereka yang telah berkelakuan baik didalam lapas selama menjalani masa tahanannya.
Tubagus menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapidana untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut harus enam bulan berkelakuan baik didalam lapas, agar mendapat usulan remisi. Untuk tahanan yang baru belum dapat mengikuti persyaratan tersebut.
Pihak LPKA Kelas II A Maros ini juga berterima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak atas kerja samanya dan inovasi yang telah dibuat, dengan melakukan Program Layanan Antar Jempur Rumah atau LAJR.
Program tersebut diperuntukan bagi warga binaan lapas yang telah dinyatakan bebas untuk diantarkan kelokasi atau rumah tempat tinggalnya. Ini juga menjaga agar anak tersebut sampai dengan selamat untuk bertemu dengan keluarga dan orang tuanya.
Sementar itu, Bupati Maros, Chaidir Syam berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dimasa yang akan datang, Dan bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga dan kembali merajut tali kebersamaan dalam keluarga.
Ia berharap, Semoga anak-anak yang dinyatakan bebas dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya.
(marosfm news department)